Pengertian Koperasi
Dari segi etmologi kata “kopersi” berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation yang artinya kerjasama, sedangkan dari segi terminology yang dimaksut dengan koperasi adalah: suatu kumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan yang berkerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan kekeluargaan (M. Ali Hasan,2000)
Definisi koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarka prinsip koperasi sekaligus sebagi gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan (Arifin Setio dan Halomoan Tamba,2001)
Dari pengertian diatas jelas bahwa yang mendasari gagasan tentang koperasi adalah adanya tolong-menolong, kerja samah, gotong royong diantara sesama anggota menuju kesejahteraan bersama. Kerja samah dan gotong royong ini paling tidak dapat ditinjau dari modal yaitu ketika anggota yang modalnya lebih besar bukan berarti kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggota modalnya yang lebih kecil. Kemudian besarnya modal pada salah satu anggota tidak merupakan ukuran dan pembagian SHU. Modal dalam kopersi diberi persentase terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan pada saat rapat anggota. Sedangkan SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota itu berdasarkan besar kecilnya peranan anggot dalam memanfaatkan koperasi.
Teori SHU Berdasarkan ED PPSAK No.8s tentang Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban dan koprasian pajak penghasilan badan koperasi.
Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil usaha telah diatur secara jelas, maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagi sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atau laporan keuangan.
Suatu kebiasaan dalam koperasi bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai cadangan.
Pembagian sisa hasil usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Jika ditinjau dari aspek manajerial Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dengan dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan Rapat Akhir Tahun.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Akhir Tahun. (Arifin Setio dan Halomoan Tamba, 2008:87)
Dari definisi tentang SHU di atas, bahwa Sisa Hasil Usaha yang dibagikan kepada setiap anggota koperasi adalah hasil bersih dari laba kopersi yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya, beban dan kewajiban dalam periode tutup buku. Kemudian besarnya SHU yang diterima dari masing-masing anggota koperasi akan berpariasi tergantung pada besar atau kecilnya peranan anggota dalam memanfaatkan jasa koperasi. Tujuan dari partisipasi dan transaksi anggota dalam memanfaatkan jasa koperasi dimaksutkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam koperasian tersebut. Oleh karena itu koperasi merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal. Sebagai badan usahan koperasi tidak hanya semata-mata mencari keuntungan saja akan tetapi lebih dari itu, yaitu koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan sesama anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ada beberapa sarat yang ada sebelum dilakukan perhitungan SHU yaitu sebagai berikut:
SHU total koperasi dibagika pada satu tahun buku yang terdapat pada neraca atau laporan laba/rugi setelah kena pajak.
Adanya bagian (persentase) SHU untuk anggota
Adanya total pinjaman seluruh anggota
Adanya jumlah simpanan per anggota
Adanya omset atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian Anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,2008:88)
Dasar hukum dalam pembagian SHU terhadap dalam pasal 32 AD/ART koperasi tentang perkoperasian yaitu “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demilian SHU yang diterima oleh anggota yang bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
Pembagian SHU atas jasa modal ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik atau investor, karena jasa modalnya (simpanan) tetap diterimanya dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilakan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Dalam SHU atas jasa usaha ini anggota selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi,
Jasa anggota.
Dana pengurus,
Dana karyawan,
Dana pendidikan,
Dana sosial,
Dana untuk pembangunan lingkungan (Arifin Sitio, Halomoan Tamba,2001:89)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU komponen-komponen di atas tidak harus dijadikan pedoman, hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Akhir Tahun. Dalam koperasi ada cara-cara kusus dalam perhitungan SHU, agar SHU yang dibagi tetap mengacu pada prinsip keadilan, transparansi dan demokrasi.
Aspek–aspek yang mempengaruhi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Adapun aspek-aspek yang mempengaruhi Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) pada CU Lantang Tipo TP.Noyan ini adalah:
Untuk mencapai kesejahteraan dengan usaha bersama memenuhi kebutuhan bersama.
Modal berasal dari simpanan anggota
Diadakan berdasarkan kebutuhan anggota dan kemampuan perusahaan dengan motif pelayanan.
Pembagian keuntungan SHU dibagikan berdasarkan besar kecilnya simpanan masing-masing anggota (Rivai Wirasasmita, 1999:29)
Agar aspek-aspek dapat tumbuh dan berkembang, maka usaha koperasi untuk memenuhi akan kebutuhan materi bagi anggota harus berhasil pula. Sebab dengan cara perkoperasian, maksut utama adalah memperoleh perbaikan dalam anggota yang ekonominya lemah.
Karena itulah sisi perusahaan kegiatan koperasi penting sekali dan secara langsung harus dapat memberikan keuntungan kepada anggota, dengan kata lain secara langsung anggota harus mendapatkan manfaat yang diberikan oleh koperasi kepadanya untuk menjadikan suatu koperasi yang berhasil, maka selaku perusahaan secara langsung harus memberikan manfaat kepada anggotanya.
Selain itu juga diadakan pemisahan antara pengguna pendapatan yang diperoleh oleh pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan anggota bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan pihak ketiga, termasuk bukan anggota tidak dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota. Sisa Hasil Usaha, menurut Munawir, (1995:15),“ Sisa hasil usaha adalah pengurangan atau penambahan atas hasil usaha atau rugi usaha dengan operasional usaha. Kalau hasilnya positif berarti perusahaan memperoleh hasil (untung) dari operasional usahanya, sedangkan kalau negatif berarti perusahaan memperoleh hasil rugi dari operasional usahanya.
Sisa Hasil Usaha berdasarkan Modal Investasi Pembagian keuntungan SHU dibagikan berdasarkan besar kecilnya jasa masing-masing anggota (Rivai Wirasasmita, 1999:29).
SHU atas jasa modal menurut (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ) “Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Oleh karena itu Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk cadangan koperasi, untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, untuk dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dan pendidikan koperasi, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.
Sedangkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berasal dari usaha yang diadakan untuk non anggota dibagi-bagikan untuk semua pihak yang disebutkan diatas kecuali untuk para anggota, yaitu untuk cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan,dana pendidikan, dana sosial, dan dana pembangunan daerah kerja.
Jenis-Jenis Laporan Keuangan Pada Koperasi
Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang menunjukan keadaan keuangan suatu unit usaha pada tanggal tertentu. Keadaan keuangan ini ditunjukan dengan jumlah harta yang dimiliki yang disebut aktiva dan jumlah kewajiban perusahaan yang disebut dengan passiva, atau dengan kata lain, aktiva adalah investasi perusahaan dan passiva merupakan sumber-sumber yang digunakan untuk investasi.
Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi merupakan suatu laporan yang menunjukan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu unit usaha untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatandan biaya merupakan laba atau rugi yang diperoleh oleh perusahaan. Laporan ini juga disebut juga laporan penghasilan atau pendapatan dan biaya merupakan laporan kemajuan keuangan perusahaan dan juga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal merupakan ikhtisar semua transaksi baik transaksi-transaksi usaha maupun transaksi-transaksi modal yang mengakibatkan kenaikan dan berkurangnya saldo modal masing-masing pemilik selama periode tahun buku.
Pengertian Pendapatan dan Beban
Menurut Donald E. Kieso, dkk (2002:153), pendapatan adalah arus masuk aktiva atau peningkatan lainnya dalam aktiva entitas atau perluasan kewajibannya (atau kombinasi dari kedua-duanya) selama satu periode, yang ditimbulkan oleh pengiriman atau produksi barang, penyediaan jasa, atau aktiva lainnya yang merupakan bagian dari operasi utama atau operasi sentral perusahaan. Sedangkan beban adalah arus keluar atau beban lainnya dalam aktiva sebuah entitas atau penambahan kewajibannya (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode, yang ditimbulkan oleh pengiriman dan produksi barang, peyediaan jasa, atau aktiva lainya yang merupakan bagian dari operasi utama atau operasi sentral perusahaan.
Keberadaan laba sebagai ukuran keberhasilan suatu Koperasi Kredit (CU) sangan bergantung dari besarnya pendapatan yang diperoleh Koperasi Kredit (CU). Untuk itulah Koperasi Kredit (CU) selalu memperhatikan fluktuasi pendapatan yang diperoleh setiap tahunnya. Dengan demikian diperlukan perhitungan terhadap pendapatan yang diperoleh Koperasi Kredit (CU) berdasarkan prinsip pendapatan dan beban. Hal ini dilakukan guna melihat besarnya kontribusi yang diberikan terhadap Koprasi Kredit (CU).
Sebagai ketentuan umum, Prinsip Akuntansi Indonesia mengatur bahwa pendapatan diakui saat realisasi prinsip ini dijabarkan:
Pendapatan dari transaksi penjualan produk diakui pada penjualan, biasanya merupakan tanggal penyerahaan produk kepada langganan.
Pendapatan ataa jasa yang di berikan oleh perusahaan jasa yang diakui pada saat tersebut telah dilakukan dan dapat dibuat fakturnya.
Imbalan yang diperoleh atas penggunaan aktiva atau sumber-sumber ekonomis perusahaan oleh pihak lain, diakui sejalan dengan berlalunya waktu atau pada saat dilakukannya aktiva yang bersangkutan.
Penjualan dari aktiva diluar barang dagangan, seperti : “penjulan aktiva tetap atau surat berharga, diakui pada tanggal penjualan”. (Soemarso, 1999:276)
Dalam kegiatan koperasi kredit (CU), penghasilan berasal Dari penjualan barang atau jasa yang jumlahnya dapat diukur dengan pembebanan yang dilakukan terhadap para anggota.
Prinsip perhitungan pendapatan atau biaya menurut Ikatan Akuntansi Indonesia ( IAI ) mengatakan bahwa penjualan, beban, laba dan rugi harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga member gambaran yang layak pada hasil kegiatan untuk mencangkup laporan laba rugi.
Prinsip-prinsip perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
“Penjualan, pendapatan dan hasil tidak boleh diantisipasikan atau secara material dinyatakan terlampau besar atau terlampau kecil. Dengan demikian maka harus diadakan cut-off yang mestinya pada awal dan akhir masa yang bersangkutan.
Harga pokok penjualan dan beban-beban harus diperhitungkan untuk masa yang tidak berbeda-beda dari pada masa penjualan dan pendapatan. Oleh karenanya harus diadaka cut-off yang semestinya atas persediaan dan biaya-biaya yang masih terutang pada awal dan akhir masa yang bersangkutan.
Pembebanan yang tepat harus dilakukan untuk penyusutan dan depresi atas aktiva tetap dan emortisasi atas biaya yang ditangguhkan.
Pembagian biaya yang tepat harus dilakukan antara biaya atas aktiva tetap, persediaan, pemeliharaan dan biaya-biaya lainya. Biaya-biaya langsung biasanya dapat langsung dibebankan dengan lebih dari satu aktivitas harus dibebankan secara tepat harus sesuai dengan terjadinya biaya-biaya tersebut menurut faktor penggunaan.
Pembentukan cadangan baik yang bersyarat hendaknya tidak disalahgunakan sebagai usaha untuk mengurangi pendapatan dari satu periode ke periode lainnya.
Keutungan dan kerugian yang bersifat luar biasa dan timbulnya berulang-ulang harus dinyataka dalam periode terjadinya tersebut, tetapi harus diperhatikan terpisah dari hasil usaha perusahaan yang lazim.
Bila prinsip-prinsip akuntansi dalam perusahaan dalam penentuan hasil periodik perusahaan tidak digunakan secara konsisten, maka pengaruh dari perubahan itu harus dinyatakan”. (Djarwanto Ps, 1993:40-50)
0 Response to "Makalah Manajemen Strategi Pengertian Koperasi"
Post a Comment